News Rabu, 21 Januari 2026 | 19:01

Izin PT TPL Dicabut Prabowo, Direksinya Bilang Begini

Lihat Foto Izin PT TPL Dicabut Prabowo, Direksinya Bilang Begini PT Toba Pulp Lestari. (Foto: Ist)
Editor: Tigor Munte

Medan - Setelah pemerintah mengumumkan izinnya dicabut, PT Toba Pulp Lestari atau TPL melalui direksi merespons dengan pernyataan resmi ke publik pada 21 Januari 2026.

Disebutkan, PT TPL mengetahui adanya pernyataan Pemerintah yang disampaikan melalui konferensi pers Satgas PKH yang disiarkan secara langsung melalui media YouTube, serta pemberitaan lanjutan di berbagai media nasional, termasuk media daring nasional, yang memuat daftar sejumlah perusahaan yang disebutkan izinnya dicabut, di mana nama PT TPL turut dicantumkan.

Menurut pihak direksi, sampai 21 Januari 2026, pihaknya belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi Pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang dimiliki PT TPL.

Terkait dengan pemberitaan tersebut, PT TPL sedang melakukan klarifikasi dan koordinasi secara aktif dengan Kementerian Kehutanan serta instansi terkait lainnya untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, ruang lingkup, status administratif, serta implikasi dari pernyataan Pemerintah dimaksud.

"Perseroan perlu menyampaikan bahwa kegiatan industri pengolahan pulp Perseroan memiliki izin usaha yang masih berlaku secara sah. Namun demikian, seluruh bahan baku kayu yang digunakan dalam kegiatan industri tersebut berasal dari hasil pemanfaatan hutan tanaman dalam areal PBPH Perseroan sendiri. Oleh karena itu, ketika pencabutan izin PBPH tersebut benar-benar diberlakukan secara efektif, kondisi tersebut berpotensi berdampak langsung terhadap pasokan bahan baku dan kelangsungan kegiatan operasional industri Perseroan," katanya.

Disebutkan, PT TPL komitmennya untuk mematuhi seluruh kebijakan dan ketentuan Pemerintah serta akan menyesuaikan langkah-langkah operasional sesuai dengan arahan dan keputusan resmi yang diterbitkan oleh otoritas berwenang.

Disebut pula dampak pernyataan pemerintah berdampak pada kegiatan pemanenan kayu sebagai sumber bahan baku utama industri Perseroan. 

Hingga saat ini, Perseroan masih menunggu keterangan resmi dalam bentuk keputusan tertulis dari Pemerintah.

Perseroan belum dapat menyimpulkan dampak hukum secara definitif karena belum diterimanya keputusan  administratif tertulis terkait pencabutan izin PBPH.

Perseroan sedang melakukan klarifikasi dan upaya administratif sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Apabila terjadi gangguan pasokan bahan baku dan penghentian kegiatan operasional, terdapat potensi dampak terhadap kinerja keuangan Perseroan.

Perseroan tetap menjalankan kegiatan operasional esensial, pemeliharaan aset, serta pengamanan kawasan hutan, sambil menunggu keputusan administratif secara tertulis dari Pemerintah.

"Penghentian kegiatan usaha berpotensi memberikan dampak pada tenaga kerja, kontraktor, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, serta masyarakat sekitar yang bergantung pada aktivitas Perseroan," kata direksi. []

Berita Terkait

Berita terbaru lainnya