Denpasar - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja merupakan undang-undang yang terbilang baru dan masih fresh untuk didiskusikan dan disosialisasikan.
Apa yang tidak diakomodir dalam Undang-Undang No 13/2003 semuanya dituangkan dalam UU Cipta Kerja, terutama tentang pengupahan, jaminan bagi pekerja serta bonus-bonus yang wajib didapat oleh buruh.
Sesuai data BPS terbaru, jumlah pekerja mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari berbagai sektor.
Oleh sebab itu UU Cipta Kerja ini membuka peluang bagi semua kalangan agar dapat membuka usaha dan menghasilkan UMKM-UMKM yang membantu pertumbuhan masyarakat dalam bidang ekonomi.
Kesimpulan di atas terungkap dalam diskusi dan sharing UU Cipta Kerja yang digelar Senin, 1 Mei 2023 bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional.
BACA JUGA: Dampak Lingkungan Pasca UU Ciptaker, DPR: Komisi IV Coba Perkuat Upaya Konservasi
Diskusi digelar Dewan Perwakilan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Provinsi Bali, di Gedung Sinode Gereja Kristen Protestan Bali, Mengwi-Badung.
“Bali merupakan provinsi yang mengandalkan pariwisata. Tantangannya, persaingan dengan pekerja-pekerja asing sangatlah terasa, sehingga kita membutuhkan kualitas pekerja yang benar-benar mampu bersaing dengan bonus demografi saat ini,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali Meirita.
Acara dihadiri Pengurus DPD GAMKI Bali, DPC GAMKI Denpasar, dan perwakilan pemuda gereja. Dibuka Ketua DPD GAMKI Bali Gloriansi Umbu H.Deta.
“Diskusi dan sharing ini bertujuan agar pemuda ikut berpartisipasi dan turut serta mengawasi kebijakan-kebijakan terbaru serta membangun konsolidasi dengan organisasi-organisasi kepemudaan yang ada di Bali, baik pemuda gereja dan organisasi lintas agama,” kata Ketua DPD GAMKI Bali Gloriansi Umbu H.Deta.
Dipaparkan, regulasi investasi perlu juga menjadi perhatian khusus apalagi Pulau Bali dengan dikelilingi laut memiliki peluang investasi pada sektor kelautan, sehingga berhadapan dengan investor-investor baik lokal maupun asing.
Untuk itu, angkatan kerja di Bali perlu mempersiapkan diri dan introspeksi diri untuk memperhatikan kualitas diri agar mampu bersaing.
Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa Dinas Ketenagakerjaan sudah banyak melayani pengaduan-pengaduan dari para pekerja menjadi mediator agar terjalinnya keharmonisan di lingkungan kerja.
“Kami berharap para pelaku usaha maupun perusahaan-perusahaan yang ada di Bali melakukan sosialisasi terkait peraturan perusahaan dan UU yang berlaku saat ini,” tambah Meirita.
Diskusi diakhiri dengan pemberian plakat ucapan terima kasih oleh pengurus DP GAMKI Bali dilanjutkan dengan foto bersama dan diakhiri dengan pemotongan kue ulang tahun sekaligus merayakan Dies Natalis ke-61 GAMKI. []