Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan terkait penerbitan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya (TBTS) atau faktur fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 9 Januari 2026. Dalam perkara ini, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp170.292.549.923.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengungkapkan praktik penerbitan faktur pajak fiktif tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial IDP selama periode 2021 hingga 2022. Aksi tersebut melibatkan empat badan usaha, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak.
Faktur pajak yang tidak mencerminkan transaksi riil itu kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan imbalan persentase tertentu dari nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercantum dalam faktur. Skema ini diduga digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak sah.
Rosmauli menjelaskan bahwa sebelumnya tersangka IDP telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik DJP untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang dapat diterima. Kondisi ini mendorong tim penyidik DJP bekerja sama dengan Tim Koordinator dan Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri untuk melakukan penangkapan.
“Sebelumnya tersangka IDP sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Korwas PPNS Bareskrim Polri melakukan penangkapan tersangka,” ujar Rosmauli.
Atas perbuatannya, tersangka IDP dijerat dengan Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda minimal dua kali dan maksimal enam kali dari jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.
Rosmauli menegaskan bahwa langkah penegakan hukum ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menindak pelanggaran perpajakan. “Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pengingat kepada oknum penggelap pajak bahwa Pemerintah tidak akan berkompromi dengan berbagai tindakan pelanggaran,” katanya. []