Tangerang - Sebanyak 18 teknisi yang bekerja di Lion Air Grup melalui PT Batam Teknik resmi melaporkan sengketa perselisihan hubungan industrial ke Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang. Mereka menuntut perusahaan membayarkan pesangon serta upah tertunggak dengan total nilai mencapai Rp 2.342.500.000.
Para teknisi tersebut, yang dipimpin oleh Bibar Arosya, berstatus sebagai pekerja tetap dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Mereka mengaku telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Maret 2024 oleh Lion Air dengan alasan efisiensi, namun tanpa disertai pemberian kompensasi yang semestinya.
Bibar Arosya dan rekan-rekannya merupakan bagian dari ratusan pekerja di Lion Air Grup yang berupaya menuntut hak atas pesangon dan gaji yang belum dibayarkan selama enam bulan terakhir.
Kuasa hukum para teknisi dari Kantor Hukum Odie Hudiyanto & Partners, Odie Hudiyanto, menyatakan bahwa sengketa ini seharusnya dapat diselesaikan melalui jalur musyawarah tanpa harus menempuh proses pengadilan yang berlarut-larut.
“Persoalan ini sebenarnya bisa diselesaikan secara cepat melalui dialog, karena tuntutan pembayaran pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta upah tertunggak merupakan kewajiban normatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Pasal 48,” ujar Odie.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian di luar pengadilan akan membantu meringankan beban para pekerja yang telah lama menunggu kepastian hak mereka.
“Jika harus menunggu putusan pengadilan, prosesnya tentu akan memakan waktu lama dan memperpanjang penderitaan para buruh,” lanjutnya.
Odie juga menyinggung posisi pemilik Lion Air, Rusdi Kirana, yang dinilai sebagai tokoh publik sekaligus anggota DPR/MPR, sehingga diharapkan dapat memahami dan merespons perjuangan para pekerja dalam mencari keadilan.
“Para teknisi ini adalah buruh perintis yang ikut berkontribusi besar dalam pertumbuhan Lion Air hingga berkembang pesat seperti sekarang,” tutupnya.